KALTIMNUSANTARA.COM- Polresta Samarinda mengungkap sindikat pencurian motor pada Selasa (28/3/2023) pagi.
Sebanyak 4 tersangka digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Total terdapat 20 ubit motor hasil curian yang diamankan sebagai barang bukti. Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan sindikat mereka dilakukan sejak tahun lalu.
Modus pelaku menggunakan kunci T. Namun demikian beberapa di antaranya pelaku memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor dan kemudian didorong lebih dulu ke tempat sepi.
“Tapi kebanyakan pelaku merusak kunci motor dengan kunci T. Dari tiga pemetik itu, salah satunya juga adalah residivis kasus pencurian,” kata Ary Fadli.
Tiga pemetik dan satu penadah bukan satu komplotan. Motor yang berhasil dicuri dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unitnya. Sasaran penjualan adalah kawasan perkebunan di luar kota Samarinda.