spot_img
Kamis, Juni 12, 2025

Tersangka Penganiayaan di Marangkayu Ditangkap Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap tersangka berinisial A (44) karena terlibat dalam kasus penganiayaan.

Dia ditangkap di Kota Samarinda setelah menjadi buronan karena perbuatannya. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka awalnya kesal karena korban belum membayar hutang secara lunas.

Dengan begitu tersangka langsung tersukut empsi san kenyerang menggunakan badik kepada korban. “korban tidak terima langsung laporkan. Terus tersangka kabur ke Samarinda dan jani tangkap, Sabtu (8/4/2023) kemarin,” kata AKBP Yusep.

Tersangka kini mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangkandijerat pasa 351 KUHPidana tentsng penganiayaan.

“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular