spot_img
Selasa, Januari 20, 2026

Akhirnya, DPR RI Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rapat Paripurna

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI ke 19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan momentum dan paling dinanti oleh masyarakat.

Apalagi tujuannya tentu memberikan rasa aman terhadap korban kekerasan seksual yang marak di Indonesia.

“Hari ini RUU TPKS di sahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban Kekerasan Seksual,” kata Puan dikutip dari laman resmi DPR RI.

RUU TPKS sendiri menurut Puan sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk dinamika penolakan.

Namun, menurut puan kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapatkan hasil yang baik.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU TPKS menjadi pondasi bagi upaya memastikan lestarinya kehidupan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kita tidak dapat dikatakan manusia yang adil dan beradab jika kita sendiri tidak mampu memastikan kehidupan manusia yang lain layak dan aman,” ucapnya.

Pihaknya berharap dengan RUU ini tidak perlu lagi mengalami episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan anak dan perempuan bisa terealisasi,” ucap Willy.

Baca juga : Praktik Judi Marak Di Bulan Ramadhan, Polres Bontang Amankan 6 Orang Warga Berbas Pantai

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular