spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Ditangkap Warga, Pencuri Aki dan Kotak Amal Diserahkan Ke Polisi

- Advertisement -

BONTANG– Warga Muara Badak menyerahkan tersangka berinisial A (20) ke Polsek Muara Badak, pada Senin (8/8) lalu.

Tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian di tiga tempat berbeda. Pertama mencuri dua aki, dan mencuri kotak amal masjid.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan laporan pertama diberitahu oleh korban. Saat itu korban hendak memanasi dua kendaraanya. Satu truk dan satunya mobil.

Namun, saat dikontak. Pengapian mobil tidak berfungsi. Benar saja kalau aki dari kendaraan itu hilang.

Praktik Judi Marak Di Bulan Ramadhan, Polres Bontang Amankan 6 Orang Warga Berbas Pantai

“Setelah itu tersangka juga mengambil kotak amal di Masjid Al-Talib. 3 TKP dia melakukan tindak pencurian,” ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Kini tersangka sedang mengalami pemeriksaan oleh polisi. Kemudian meminta keterangan terhadap tersangka, barangkali ada TKP lain.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 3 buah aki dan satu kota amal.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian. ” ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular