spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Polisi Tangkap Pria 50 Tahun Karena Edarkan Sabu di Paser

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria Misdariansyah (50) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah pondok di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Rabu (14/12/2022).

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menggeledah dan mendapat 25 klip berisikan sabu. Tidak tanggung -tanggung berat nya hingga 52,96 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan informasi awal dari masyarakat.

Didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Otomatis warga geram dan mrlaporkannya kepada pihak berwajib.

“Tersangka ini merupakan DPO kami. Akhirnya berhasil kami bekuk. Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan hasil terdapat dua pondok rumah dengan jarak kurang lebih 200 meter,” kata AKP Yulianto dalam rilisnya, Sabtu (16/12/2022).

Selain sabu polisi juga turut menyita uang tunai Ro 3,2 Juta sebagai hasil penjualan sabu, satu tas selempang, dua timbangan digitak, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular