SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda memfasilitasi penyelesaian aduan ketenagakerjaan yang diajukan seorang pekerja berinisial SW terkait dugaan belum dipenuhinya sejumlah hak oleh perusahaan tempatnya bekerja, HAHA Kristal Kutai. Permasalahan tersebut dibahas dalam hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Samarinda, Senin (15/6/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan , menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari SW yang mengaku masih memiliki hak yang belum diterima setelah mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan tersebut.
“Saudara SW menyampaikan adanya beberapa hak yang menurutnya belum dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, kami memfasilitasi pertemuan ini agar kedua belah pihak dapat menyampaikan penjelasan masing-masing,” kata Yakob.
Dalam forum tersebut, salah satu persoalan yang mengemuka ialah pembayaran upah bulan April yang belum diterima pekerja bersangkutan. Berdasarkan penjelasan perusahaan, mekanisme penggajian yang berlaku mengharuskan pembayaran dilakukan pada periode berikutnya setelah pekerja mengundurkan diri.
“Menurut keterangan perusahaan, gaji bulan April memang belum dibayarkan karena yang bersangkutan mengundurkan diri pada Mei. Dalam sistem yang mereka terapkan, pembayaran dilakukan pada bulan selanjutnya,” ujarnya.
Selain upah, SW juga mempertanyakan bonus yang dinilai belum diberikan meskipun telah bekerja selama lima bulan. Persoalan tersebut turut menjadi bagian dari proses mediasi yang difasilitasi DPRD bersama Disnaker.
“Masalah bonus ini juga menjadi perhatian. Tadi sudah disampaikan dalam hearing dan akan ditindaklanjuti melalui fasilitasi Disnaker agar ada kejelasan bagi kedua pihak,” jelas Yakob.
Di sisi lain, perusahaan juga menyampaikan adanya catatan terkait kedisiplinan pekerja yang bersangkutan, termasuk dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan yang dinilai dapat memengaruhi perhitungan hak yang diterima.
“Ada informasi dari pihak perusahaan mengenai riwayat ketidakhadiran tanpa izin. Tentunya hal-hal seperti ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian masalah,” tuturnya.
Yakob menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan agar memastikan setiap pekerja memiliki perjanjian kerja yang jelas sejak awal. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila terjadi perselisihan.
“Perjanjian kerja itu sangat penting karena menjadi landasan ketika muncul sengketa. Kalau tidak ada dasar yang mengatur hak pekerja dan kewajiban perusahaan, proses mediasi akan lebih sulit dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan menjadi evaluasi bersama bagi dunia usaha di Kota Samarinda.
“Jangan sampai ada pekerja yang menjalankan tugas tanpa perlindungan yang jelas. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar hubungan kerja dibangun di atas aturan yang tegas dan transparan,” katanya.
Komisi IV DPRD Samarinda juga meminta Disnaker untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan, terutama dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja selama masa kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
“Kami berharap Disnaker dapat lebih aktif mendampingi perusahaan, sehingga hak-hak pekerja dapat dipastikan terpenuhi sejak awal dan potensi perselisihan dapat diminimalkan,” ujar Yakob.
Lebih lanjut, DPRD mendorong agar penyelesaian kasus ini ditempuh melalui mekanisme mediasi sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara baik melalui mediasi. Yang diperjuangkan bukan sekadar nominal, tetapi kepastian terhadap hak pekerja,” ungkapnya.
Yakob menegaskan bahwa Komisi IV berupaya menjaga posisi yang objektif dalam menangani setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Kami menjadi mitra bagi pekerja maupun perusahaan. Jika pekerja berada pada posisi yang benar, tentu akan kami dukung. Begitu pula perusahaan. Prinsipnya, kami melihat setiap persoalan secara proporsional,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, DPRD menyerahkan proses fasilitasi lanjutan kepada Disnaker Kota Samarinda, termasuk terkait pembayaran bonus serta mekanisme pencairan gaji sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Menurut Yakob, masih banyak persoalan ketenagakerjaan serupa yang tidak sampai ke meja mediasi karena pekerja memilih untuk tidak melapor.
“Kami mengimbau pekerja untuk memanfaatkan jalur mediasi yang tersedia apabila mengalami persoalan terkait hak-haknya. Jika laporan disampaikan ke Komisi IV, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya. (Adv)


