Satu Bal Ganja Didapat Polda Kaltim di Balikpapan Yang Terbungkus Rapi Didalam Paket

KALTIMNUSANTARA.COM- Pria berinisial DD (25) harus mendekam di penjara usai ditangkap Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur pada Minggu (6/8/2023).


Pemuda itu ditangkap usai mengambil satu buah paket berisikan satu bal narkotika jenis ganja di salah satu ruko di Jalan Syarifuddin Yoes Kota Balikpapan.


Kapolda Kaltim Irjenpol Imam Sugianto mengatakan, sebelum ditangkap polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.


Setelah digeledah didalam paket tersebut berisikan satu bal narkoba ganja dengan berat 97 gram. Usai diringkus tersangka DD kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim.

“Dia ambil paket itu. Saat ini tim masih melakukan pendalaman kasus,” kata Irjenpol Imam.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 20 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular