Ketua Bapemperda DPRD Kukar Sebut Dua Raperda Urgent Perlu Segera Disahkan

KALTIMNUSANTARA.COM- Selamatkan sejumlah aset daerah di Ibu Kota Nusantara (IKN). DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak segera dibahas dan pengesahan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut dianggap urgent karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Diantaranya Perda perusahaan daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dan Tunggang Parangan.

“Jadi ada beberapa aset yang memang butuh naungan Perda disana,” kata Ketua badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, Minggu (8/10/2023).

Dia menjelaskan, Perda MGRM sejauh ini sudah mendapatkan PI 10 persen dari sektor Migas. Jika tidak ada perbaikan Perda tentu ke depan participating interest tersebut bisa hilang, karena diambil alih oleh IKN.

“Walaupun sudah bertanda tangan kontrak, tapi kalau tidak dirubah dengan optimal Perda yang kira-kira bisa mengikat atau bisa dilakukan investasi lebih detail lagi dengan pertamina, saya rasa PI-nya bisa hilang,” ujar Politisi PDI Perjuangan.

Kemudian penyertaan modal di PT Tunggang Parangan perlu dilakukan perubahan. Karena ada aset daerah yang dikelola oleh Perusda dalam hal ini penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang yang nilainya sekitar Rp 400 miliar.

Meski sekarang asetnya tercatat di Pemkab Kukar, namun dalam waktu dekat akan diambil alih Ibu Kota Nusantara. Lantaran Kecamatan Samboja seluruhnya masuk di IKN.

“Ini sangat penting dan mendesak, sehingga ini ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN, termasuk pelabuhan samboja itu,” sebut Yani.

DPRD Kukar akan berusaha aset itu bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui mekanismen kerjasama antara Pemkab Kukar dan Badan OIKN.

“Walau sudah bukan Kukar lagi, tapi kita punya investasi di sana, punya aset yang bisa menghasilkan PAD Kukar,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

Most Popular