TENGGARONG – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, bersama anggota Komisi I, Anisa Mulia Utami, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pondok Pesantren Al-Farisyah Hasyim di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kamis (29/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan Madrasah Diniyah (Madin) kembali beroperasi sebagai sarana pendidikan keagamaan bagi generasi muda di desa tersebut.
Dalam kunjungan itu, Desman dan Anisa berdialog dengan pengurus yayasan, pemerintah desa, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tokoh agama, serta masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut membahas kondisi lembaga pendidikan, status lahan dan bangunan, hingga berbagai kendala yang menyebabkan aktivitas pesantren tidak berjalan optimal.
Desman menegaskan, aspirasi masyarakat terkait pengaktifan kembali Madin perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor. Menurutnya, fasilitas pendidikan yang telah tersedia diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar agama bagi anak-anak dan generasi muda.
Pengurus yayasan menjelaskan, Madrasah Diniyah Al-Farisyah Hasyim mulai dirintis pada 2016. Sejumlah fasilitas, seperti musala, gedung pendidikan, dan asrama, dibangun secara bertahap melalui dukungan masyarakat.
Namun, keterbatasan pendanaan menjadi salah satu kendala utama sehingga kegiatan pendidikan dan operasional pesantren belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPKAD Kukar menyampaikan bahwa lahan dan bangunan pesantren tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Pihak yayasan juga menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari pembelian dan wakaf warga.
Sementara itu, Kementerian Agama Kukar menerangkan bahwa izin operasional pesantren belum dicabut. Berhentinya aktivitas lembaga tersebut bukan disebabkan penutupan oleh pemerintah daerah, melainkan berkaitan dengan kondisi internal yayasan, terutama keterbatasan pendanaan.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Desman mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan pihak terkait untuk merumuskan langkah konkret mengaktifkan kembali pesantren sekaligus mengembangkan kegiatan Madin.
Salah satu alternatif yang mengemuka dalam pembahasan adalah menyinergikan kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang selama ini tersebar di sejumlah RT di Desa Rapak Lambur dengan memanfaatkan fasilitas pesantren.
Skema tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan bangunan yang telah tersedia sekaligus memperluas akses pendidikan keagamaan bagi masyarakat. Bagian Kesra Kukar menyatakan dukungan terhadap rencana pengembangan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyelenggaraan pendidikan pesantren sebagaimana disampaikan Kementerian Agama.
Adapun terkait regulasi daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren menjadi ranah Komisi IV DPRD Kukar. Berdasarkan informasi dalam pertemuan tersebut, pembahasannya telah memasuki tahap harmonisasi.
Sidak kemudian dilanjutkan dengan meninjau langsung kondisi bangunan, musala, dan asrama pesantren. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat potensi pemanfaatan fasilitas yang tersedia sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali kegiatan pendidikan keagamaan.
Desman berharap koordinasi antara yayasan, pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menghasilkan kesepakatan serta langkah nyata. Dengan demikian, Pondok Pesantren Al-Farisyah Hasyim dapat kembali beraktivitas dan menjadi salah satu pusat pendidikan keagamaan bagi masyarakat Desa Rapak Lambur.


