Samarinda – Dalam menghadapi laju pesat sektor industri di Kalimantan Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi mengingatkan pentingnya penguatan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kecelakaan kerja sering kali disebabkan oleh tiga hal utama: kualitas operator, kondisi alat, dan lingkungan kerja. Ketiganya harus mendapat perhatian serius,”tegasnya saat diwawancara, Jumat (25/7/2025).
Rozani menyebut operator alat berat wajib memiliki sertifikasi resmi.
Peralatan pun harus melewati proses verifikasi kelayakan sebelum digunakan. Ia menyayangkan jika masih ada perusahaan yang mengabaikan hal ini.
“Jika operator belum mengantongi izin resmi dan alat belum disertifikasi, maka risikonya tinggi. Ini sangat membahayakan,”jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kondisi lingkungan kerja, mencakup suhu, pencahayaan, tingkat kebisingan, hingga paparan bahan kimia atau biologis yang harus sesuai standar.
Fasilitas penunjang juga tidak kalah penting, setiap perusahaan diharapkan menyediakan layanan kesehatan kerja, dan jika tidak memungkinkan, wajib bekerja sama dengan fasilitas layanan milik pemerintah yang telah memenuhi syarat K3.
Rozani turut mendorong pengusaha agar mulai mengubah cara pandang terhadap keselamatan kerja.
Menurutnya, keselamatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas industri, termasuk pertambangan.
“Kita tidak bisa hanya mengejar hasil eksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan risiko bagi manusia dan alam. Keseimbangan itu harus dijaga,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).


