BONTANG – Rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang memasuki tahapan lanjutan. Setelah dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan, masih terdapat dua persyaratan utama yang harus diselesaikan sebelum proyek dapat berjalan penuh, yakni dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan dokumen kesesuaian ruang telah terbit sehingga proses administrasi kini berlanjut pada pemenuhan persyaratan berikutnya.
“Tahapan kesesuaian ruang sudah selesai. Sekarang fokusnya adalah penyelesaian dokumen lingkungan dan PBG agar seluruh persyaratan pembangunan dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen lingkungan diawali dengan proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil kajian tersebut akan ditentukan bentuk dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi, apakah berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jenis dokumen lingkungannya tidak bisa ditetapkan begitu saja. Semua bergantung pada hasil penapisan yang dilakukan oleh DLH sesuai karakteristik kegiatan yang akan dibangun,” jelasnya.
Menurut Idrus, pembangunan fasilitas kesehatan memiliki persyaratan yang lebih kompleks dibanding bangunan umum karena harus memenuhi standar pengelolaan limbah, spesifikasi bangunan kesehatan, hingga ketentuan operasional dari kementerian terkait.
Meski demikian, ia menilai proses administrasi tersebut tidak akan menghambat tahapan lain. Penyelesaian dokumen perizinan dapat berjalan beriringan dengan proses pengadaan proyek selama seluruh ketentuan dipenuhi.
“Kalau persyaratan dipenuhi sesuai prosedur, tahapan administrasi dan pelaksanaan proyek bisa berjalan paralel sehingga pembangunan tidak perlu menunggu seluruh proses selesai satu per satu,” tutupnya.


