DPMPTSP Bontang Ungkap Faktor yang Paling Sering Membuat Izin Usaha Ditolak

BONTANG – Kurangnya pemahaman terhadap persyaratan teknis masih menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pengajuan izin usaha tidak dapat diproses. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau pelaku usaha untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan banyak pemohon datang mengurus izin setelah seluruh rencana usaha atau bangunan selesai disiapkan. Padahal, belum tentu seluruh aspek yang dibangun telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut kerap membuat proses perizinan terhambat karena ada sejumlah persyaratan yang harus diperbaiki atau dilengkapi terlebih dahulu.

“Sering kali kami menemukan pemohon baru mencari informasi setelah usahanya siap berjalan. Padahal akan lebih mudah jika persyaratan dicek sejak tahap perencanaan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Ia mencontohkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki ketentuan teknis cukup rinci. Selain bangunan, aspek lain seperti pengelolaan limbah, tata letak ruangan, hingga kelengkapan sarana penunjang turut menjadi bahan penilaian.

“Setiap jenis usaha memiliki standar masing-masing. Untuk layanan kesehatan misalnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh rekomendasi teknis,” katanya.

Aspiannur menjelaskan, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan pemerintah dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang usaha yang akan dijalankan. Melalui konsultasi tersebut, calon investor maupun pelaku usaha dapat mengetahui seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Ia menegaskan, DPMPTSP tidak menentukan penilaian teknis suatu usaha. Kewenangan tersebut berada pada instansi terkait yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Rekomendasi teknis dikeluarkan oleh dinas yang berwenang. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah proses perizinan dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti seluruh tahapan perizinan telah selesai. Masih terdapat sejumlah komitmen yang wajib dipenuhi sesuai karakteristik usaha masing-masing.

“Banyak yang menganggap setelah memperoleh NIB maka semua izin sudah beres. Padahal masih ada kewajiban lain yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sepenuhnya,” ungkapnya.

Karena itu, DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi sebelum memulai pembangunan atau investasi. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko kerugian akibat perubahan desain maupun penyesuaian fasilitas di kemudian hari.

“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pelaku usaha bisa menyiapkan kebutuhannya lebih tepat dan proses perizinan menjadi lebih lancar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular