BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum mulai beroperasi. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinilai belum memenuhi syarat untuk digunakan meskipun telah memiliki izin usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan SLF menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah melalui pemeriksaan teknis dan dinyatakan aman sesuai peruntukannya.
Menurutnya, keberadaan SLF tidak bisa dipisahkan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih dulu diurus saat tahap pembangunan. Setelah konstruksi selesai, bangunan harus menjalani evaluasi sebelum mendapatkan sertifikat kelayakan fungsi.
“PBG menjadi dasar saat proses pembangunan berlangsung. Setelah bangunan selesai, baru dilakukan penilaian untuk memastikan gedung tersebut aman dan siap digunakan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan bersama instansi teknis terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Aspek yang dinilai meliputi kondisi struktur, keamanan konstruksi, hingga kesesuaian fungsi bangunan.
Untuk bangunan yang berpotensi menampung banyak orang, proses evaluasi dilakukan lebih mendalam. Hal itu bertujuan memastikan bangunan mampu memberikan perlindungan bagi pengunjung maupun pengguna.
“Gedung dengan aktivitas dan kapasitas besar tentu memiliki standar pengujian yang lebih ketat. Semua harus dipastikan memenuhi aspek keselamatan,” katanya.
Aspiannur mengungkapkan masih terdapat bangunan di Bontang yang belum dapat difungsikan karena proses penerbitan SLF belum tuntas. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena pemilik bangunan menganggap kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan usaha.
Padahal, kata dia, legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan izin berusaha, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap persyaratan bangunan dan aspek keselamatan lainnya.
Selain PBG dan SLF, pelaku usaha juga dapat diwajibkan memenuhi dokumen pendukung seperti persetujuan lingkungan maupun kajian dampak lalu lintas sesuai karakteristik usahanya.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha harus benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tuturnya.


