DPRD Kukar Bentuk Pansus Selesaikan 4 Buah Raperda

KALTIMNUSANTARA.COM- DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan , penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

Kemudian Raperda tentang perubahaan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir yaikni tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.

“Ada sekitar 4 raperda yang memang menjadi Peraturan Daerah sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, belum lama ini.

Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan berbicara tentang akhlak moral hingga falsafah Negara Republik Indonesia. Yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh organisasi perangkat daerah.

Berikutnya, Reperda ketertibab umum dan ketentraman masyarakat mengatur berkenaan beberapa pelanggaran yang terjadi ditengah masyarakat. Seperti dilarang berjualan di atas trotoar, menjual dipinggir jalan, hingga pengunaan jalan maupun aktivitas di lampu merah.

Kemudian Raperda RPIK bertujuan memberikan kejelasan pembangunan berbasis industri dalam jangka 20 tahun ke depan. Lantaran kawasan industri di Kabupaten Kutai Kartanegara belum memiliki produk hukum.

Sedangkan Raperda terakhir untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kukar. Apabila suatu terjadi yang diinginkan mereka tetap mendapat jaminan dan dilindungi oleh secara perundag-undangan.

“Kita yakin dan percaya dalam 2 hingga 3 bulan ke depan bisa diselesaikan oleh panitia khusus dan disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

Most Popular