KALTIMNUSANTARA.COM- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan. Pada Kamis (26/10/2023) di Hotel Royal Malioboro by Aston Yogyakarta.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 26 sampai 27 Oktober 2023, diikuti oleh beberapa Perangkat Daerah diantaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Sekretariat DPRD Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo.
Komitmen Pemprov Kaltim yang menjalankan pemerintahan terbuka dan responsif. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi.
Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim H. M Faisal sampaikan ada informasi-informasi penting yang dikecualikan. Informasi tersebut dilindungi secara hukum dan tidak dapat diakses secara bebas.
“Kita tidak bisa membuka (informasi), ada hal hal yang memang harus dirahasiakan. Kalau kita hanya merahasiakan tanpa sah dilakukan uji konsekuensi, ya tidak ada alasan kita menahan. Akhirnya masyarakat bisa menggugat menjadi sengketa informasi,”ujar Faisal yang juga Ketua PPID Provinsi Kaltim, pada Kamis (26/10/2023).
Ada empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahum 2008 diantaranya Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
Selain itu, ia juga sampaikan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai dasar transparansi informasi kepada masyarakat.
Di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri, selalu melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dari itu Pemprov Kaltim mengalami peningkatan Indeks KIP.
“Indeks KIP Kaltim terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai salah satu provinsi, juga mencatat peningkatan. Indeks KIP Kaltim tahun ini 2024 mencapai 77,90,” tutupnya. (AMA/rey/adv/Diskominfo Kaltim)


