BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta pengelola gerai Kopi Kenangan segera menuntaskan proses perizinan usaha yang hingga kini belum terbit.
Permintaan itu merupakan hasil rapat terpadu lintas instansi yang digelar pada Senin (22/6/2026) lalu. Dalam rapat tersebut, perusahaan diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan yang masih tertunda.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan teguran tertulis kepada perusahaan karena gerai tersebut belum mengantongi izin usaha operasional.
“Kalau sampai tujuh hari tidak ditindaklanjuti sesuai imbauan kami, maka akan diberikan SP. Saat ini masih berupa teguran tertulis,” ujarnya, Selasa (23/6/2026)
Ia menjelaskan, tahapan penindakan akan dilakukan secara bertahap apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad menyelesaikan perizinan. Setelah teguran tertulis, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau teguran tertulis ini tidak diindahkan, akan dilanjutkan ke SP1, kemudian SP2 dan SP3 sesuai prosedur,” katanya.
Katanya, kendala utama penerbitan izin bukan karena perusahaan belum mendaftarkan usahanya, melainkan adanya ketidaksesuaian klasifikasi usaha yang digunakan dalam sistem perizinan.
“Sebenarnya sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) cuma tinggal mereka menambahkan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ucapnya.
Akibat persoalan tersebut, gerai Kopi Kenangan yang beroperasi di kawasan Tanjung Laut maupun di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum memiliki izin usaha operasional yang lengkap.
Meski demikian, Idrus memastikan izin penyelenggaraan reklame untuk gerai tersebut telah diproses. Dengan demikian, persoalan yang masih harus diselesaikan perusahaan hanya terkait legalitas usaha.
Lebi lanjut, ia menambahkan, urusan parkir bukan menjadi kewenangan DPMPTSP, melainkan berada di ranah Dinas Perhubungan. Fokus pengawasan yang dilakukan saat ini sepenuhnya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha.
“Kami meminta perusahaan segera menyesuaikan KBLI dan melengkapi seluruh persyaratan agar izin usahanya bisa segera diterbitkan,” pungkasnya.


