KALTIMNUSANTARA.COM- Pimpinan DPRD Bontang meminta tenaga kontrak daerah tidak harus berhenti saat mengikuti tahapan pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, secara regulasi Pemkot masih lemah dan tidak berdasar untuk melarang.
Apalagi setelah dirinya konsultasi ke KPU tidak ada larangan TKD harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Baca Juga : Sekretaris DPRD Bontang Resmi Dilantik, Andi Faiz Sebut Semua Fraksi Setuju
“Aturan jelas tidak melarang. Namun, TKD tersandera kontrak kerja. Makanya kami panggil Pemkot, KPU, dan Bawaslu,” terang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Senin (22/5/2023) malam.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bontang Erwin juga menuturkan tidak ada larangan untuk TKD masuk bursa calon legislatif.
Bahkan berdasarkan , Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif.
“kalau kami berpatokan didalam aturan. Jadi bisa saja ikut,” kata Erwin.
Dikonfrimasi juga, Kepala Bidang Penilaian Kerja BKPSDM, Arif mengaku tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis.
Dasar itulah agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.
Kerena juga didalam aturan baik tingkat nasional hanya berbicara soal ASN, dan PPPK. Untuk itu lah Pemkot Bontang memasukkan poin salah satunya di pasal 6 dalam perjanjian kerja untuk TKD harus bersifat netral.
“Jadi sudah jelas tidak boleh. Memang aturannya tertera di kontrak kerja,” kata Arif. (Akbar/ADV/DPRD)


