spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Pemprov dan Pemda se-Kaltim Sepakati Sejumlah Poin Pelaksanaan Pilkada 2024

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM– Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono mengikuti rapat pendanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kaltim, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) digelar pada Jumat (24/3/2023).

Pada rapat tersebut, sejumlah poin disepakati bersama antara Pemprov dan Pemda se-Kaltim. Poin diantaranya terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pendanaan Pilkada. Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawalikota 2024.

Kemudian, dana hibah Pilkada wajib dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023 sebesar 40 persen. Sedangkan APBD 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Selanjutnya, potensi pendanaan bersumber dari bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat untuk Pemprov. Bagu hasil kurang bayar dari Pempus dan Pemprov untuk daerah, PAD provinsi dan kabupaten/kota, rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA, serta Belanja Tak Terduga (BTT).

Dalam rangka efisiensi pendanaan, dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara provinsi, kabupaten/kota. Disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara (BA).

Waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota bersama Inspektorat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2023.

Berikutnya, pengawas atas penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan hal itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menuturkan pada prinsipnya Pemkab Kukar setuju dengan apa yang sudah disepakati.

Karena pemerintah provinsi adalah presentasi dari pemerintah pusat. Yang sudah menetapkan kebijakan seperti apa pembiayaan yang harus ditanggung oleh masing-masing daerah. Termasuk skenario sumber pembiayaan.

“Kukar insyaAllah tidak ada masalah dalam pembiayaan Pilkada serentak tahun depan,” katanya mengakhiri. (ADV)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular