Pemprov Kaltim Siapkan Skema Baru Pembagian Dana Karbon, Konsultasi Publik Libatkan Warga Langsung

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyusun ulang mekanisme pembagian manfaat dari program Dana Karbon (Carbon Fund), menyusul akan berakhirnya kerja sama dengan World Bank pada tahun 2025.

Proses ini diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik yang terbuka untuk partisipasi masyarakat secara langsung.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menerima pertemuan perwakilan World Bank di Samarinda, Selasa (22/7/2025).

Program Dana Karbon, yang digagas sejak 2021, telah menyalurkan dana sebagai bentuk kompensasi atas upaya pengurangan emisi melalui pelestarian hutan.

Di tahun terakhir pelaksanaannya, Pemprov Kaltim ingin memastikan sisa dana yang tersedia bisa dimanfaatkan secara optimal dan adil, dengan melibatkan warga dalam proses penetapan penerima manfaat.

“Pemerintah daerah akan melaksanakan konsultasi publik guna menyesuaikan kembali mekanisme pembagian manfaat. Tujuannya agar penyaluran dana pada tahun terakhir dapat berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses konsultasi ini akan mencakup diskusi mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat, proporsi pembagian, serta metode penyalurannya. Proses dimulai dari tingkat provinsi dan dilanjutkan ke wilayah-wilayah prioritas.

“Setelah digelar di tingkat provinsi, konsultasi akan dilanjutkan ke kabupaten-kabupaten yang ditunjuk, yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam pencairan dana selanjutnya,”terang Sri Wahyuni.

Diketahui, program Dana Karbon mencakup satu kota dan tujuh kabupaten di Kaltim, namun fokus pelaksanaannya lebih diarahkan pada empat kabupaten yang dinilai strategis.

Dana yang diperoleh bersumber dari pengakuan terhadap kontribusi pengurangan emisi karbon dan ditujukan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Penerima utama dari dana ini tentu adalah masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan pelestarian hutan. Meski demikian, pemerintah daerah juga akan mendapatkan alokasi, namun bukan untuk pembiayaan administratif, melainkan untuk program-program konkret yang mendukung keberlanjutan hutan,”tambahnya.

Berbeda dengan pola sebelumnya yang lebih bersifat internal antar-lembaga, tahun ini konsultasi publik dilakukan secara lebih terbuka, mengedepankan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas dalam tata kelola dana lingkungan.

“Dokumen rencana pembagian manfaat nantinya akan dipublikasikan secara daring melalui situs resmi Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangannya melalui kanal digital yang telah disediakan,”jelas Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim berharap melalui keterlibatan masyarakat dan tata kelola yang transparan, distribusi dana Carbon Fund tidak hanya tepat sasaran tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular