BONTANG – Pemerintah Kota Bontang berupaya meningkatkan kepercayaan investor melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
Melalui raperda tersebut, pemerintah menegaskan seluruh proses perizinan investasi dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di DPM-PTSP Kota Bontang. Selain itu, legalitas perizinan akan ditandatangani langsung oleh kepala dinas sesuai kewenangan yang diberikan.
“Dengan adanya aturan yang jelas, investor memiliki kepastian terkait proses perizinan dan mekanisme investasi yang berlaku di daerah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya tidak hanya memberikan perlindungan bagi investor, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan investasi. Dengan demikian, potensi perbedaan penafsiran maupun kendala administratif dapat diminimalkan.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah untuk menarik investasi baru. Investor cenderung memilih daerah yang memiliki kepastian aturan dan prosedur yang transparan.
“Ketika ada payung hukum yang jelas, investor akan lebih yakin untuk berinvestasi karena hak dan kewajibannya sudah diatur secara tegas,” katanya.
Diketahui, Saat ini, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Bontang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan ekonomi daerah.


