KALTIMNUSANTARA.COM– Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kutai Kartanegara diusulkan kembali. Yakni perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.
Perubahan Perda terdahulu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Perlu mengatur secara detail terhadap pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan.
Karena para pedagang kerap menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian juga menggangu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas.
“Sehingga (Perda ketertiban umum) perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Selasa (12/9/2023).
Sedangkan Raperda Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Walet menjadi atensi dan sering dibahas secara intens DPRD dan dinas terkait. Sebab, keberadaan sarang burung walet menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dikelila dengan baik.
Menurut Rasid, selama ini harga sarang burung walet di petani sangat tidak seimbang dengan harga yang dijual ke keluar. Sehingga perlu peraturan daerah untuk mengatur tata niaga tersebut.
“Makanya upaya kita bagaimana petani kita yang untung-untungan melihara walet ini bisa memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makannya diusulkan menjadi perda,” tandasnya. (ADV)


