KALTIMNUSANTARA.COM- Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan tema “Kesepahaman Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024” yang berlangsung di Hotel Elty Singgasana Tenggarong, Jumat (27/10/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Koor Divisi. Penanganan Pelanggaran, Hukum, Data, dan Informasi Hardianda, dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu yaitu Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar beserta jajarannya. Dalam sambutannya menyampaikan rapat koordinasi ini guna melakukan penyamaan persepsi dalam tim penegakan hukum terpadu.
Mengingat tahapan Kampanye Pemilu 2024 semakin dekat, menjadi penting untuk kita melalui sentra gakumdu memastikan keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai bentuknya, melainkan juga mampu memastikan bahwa semua warga negara terjamin hak-haknya dari kemungkinan berbagai kecurangan yang terjadi.
“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu perlu ditingkatkan sehingga melahirkan pemilu yang jujur, adil, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada kegiatan ini bertugas sebagai narasumber dari Polres Kukar Aiptu Guruh Ari Nurseto dari Reskrim menekankan pentingnya sinergitas.
“Kita harus bergandengan tangan untuk menyukseskan Pemilu agar Indonesia melahirkan pemimpin yang mengantarkan seluruh rakyat Indonesia dalam kesejahteraan dan kemakmuran”, ucapnya.
Kemudian Muh Rivai selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kukar, dalam presentasinya menyampaikan harapan dalam proses kerja-kerja yang akan datang.
“Tentu menjadi harapan kita semua agar terus terjalin kerjasama yang baik demi terwujudnya asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, imbuhnya salam paparan materi yg disampaikan.


