KALTIMNUSANTARA.COM- Saat bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota Bontang terbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Didalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022 aturan jam kerja ASN dan TKD pada Senin hingga Kamis sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita tanpa jam istirahat siang hari.
Sedangkan pada hari Jumat aktivitas ASN dan TKD berlangsung setengah hari atau, pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita.
Kemudian, khusus untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bekerja selama 6 hari diantaranya, Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai bekerja pukul 07.30 Wita – 15.30 Wita.
Sementara untuk hari Jumat dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita.
Sekertaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, skema jam kerja ASN hanya akan masuk hingga pukul 15.00 Wita.
Artinya dapat potongan satu jam dari aktivitas berkantor dihari biasa.
“Kalau bulan puasa biasa berkurang satu jam. Jumat setengah hari,” kata Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Meski ada pengurangan jam kerja. Aji memastikan, produktifitas ASN tetap berjalan normal.
Selain itu, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski berada di tengah bulan suci Ramadhan.
Bahkan fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.
“Tetap buka meski jam pelayanan berubah. Pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa,” pungkasnya.