KALTIMNUSANTARA.COM- Pria paruh baya Asal Kota Samarinda kedapatan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap cucunya sendiri.
Kakek yang usianya sudah berumur 70 tahun bahkan sampai membuat sang cucu hamil dan saat ini harus putus sekolah.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto mengatakan, informasi awal didapat dari laporan sang ibu korban. Kemudian berbekal informasi itu tersangka langsung diringkus.
“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tersangka diduga memanfaatkan kelemahan korban untuk memuaskan hasratnya,” kata AKP Noordianto.
Lebih lanjut, awal kali kejadian terjadi di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumah korban pada Agustus 2022. Saat itu ibu korban tidak curiga, karena yang membawa jalan putrinya adalah kakeknya sendiri yang datang berkunjung.
“Korban seorang difabel. Menurut pelaku dia melakukan itu kepada korban sampai tiga kali,” sambungnya.
Naasnya korban kini hamil. Bahkan korban tidak lagi bersekolah. Sedangkan dugaan motif pelaku berbuat itu terhadap korban hanya karena nafsu setelah hidup menduda 10 tahun terakhir ini.
“Korban hamil 7 bulan, dan sekarang berhenti dari sekolahnya,” tuturnya.
Pelaku Sn ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 huruf d dan e dari UU RI No 25/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat 1, dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12/2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Kami amankan tersangka hari Sabtu setelah dilaporkan Jumat malam. Tersangka sudah kami tahan,” demikian Noordhianto


