KALTIMNUSANTARA.COM– Satu tersangka berinisial YH diringkus oleh Ditpolairud Polda Kaltim pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Kasiintelair Iptu Muhammad Boy Akbar mengatakan, informasi awal didapat dari warga. Setelahnitu polisi langsung melakukan penelusuran.
Setelah diringkus, polisi menemukan sebanyak 20 poket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam dompet kecil berwarna kuning di dalam kamar milik Yandin.
Tersangka mengakui sabu itu akan dijual dan disebarluaskan di Pelabuhan Handil 2, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka adalah seorang pria beragama Islam dengan kewarganegaraan Indonesia/Banjar dan bekerja sebagai karyawan swasta. Alamatnya tercatat di RT. 30 Kelurahan Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu 20 pocket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,96 gram.
Selain itu polisi turut menyita 1 buah dompet kecil berwarna kuning sebagai tempat penyimpanan narkotika, 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi warna biru navy, Uang tunai sejumlah Rp 2,4 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman Penjara 20 tahun,” pungkasnya.


