Sekda Kutim Peringatkan OPD untuk Patuhi Aturan Penggunaan APBD

Loading

KUTAI TIMUR – Sekretaris Daerah (sekda) Kutai Timur(Kutim), Rizali Hadi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran daerah dan meminta seluruh OPD untuk fokus pada pelayanan masyarakat tanpa terlibat dalam politik praktis.

Rizali Hadi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan beredarnya isu dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik, ucapnya pada (12/11/2024).

Rizali Hadi menekankan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan transparansi yang tinggi.

“Setiap rupiah dalam APBD harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kami tidak akan mentolerir penggunaan dana publik untuk tujuan yang tidak relevan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Sekda Kutim.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ketat telah diterapkan untuk memastikan anggaran tidak disalahgunakan, termasuk larangan penggunaan APBD untuk kepentingan politik praktis. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, Rizali Hadi menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan dan evaluasi.

Sekda Kutim juga mengimbau agar seluruh OPD tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, dan kami ingin anggaran digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tambahnya.

Dengan peringatan ini, Pemkab Kutim berharap seluruh OPD dapat menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Most Popular