KALTIMNUSANTARA.COM- Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bontang berinisial LS (44) harus mendekap didalam penjara karena peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang di salah satu bis operasional Pemkot Bontang yang rusak. Pengakuan LS, dirinya sudah aktif memakai sejak tahun 2007 silam.
Saat ditangkap, ASN yang sehari-hari sebagai supir bus khusus tamu Pemkot dari luar kota.
Cara mendapatkan sabu LS sebagai perantara pembeli dan pengedar. Sialnya, baru saja memakai dirinya langsung digrebek didalam bus aset Pemkot Bontang.
“Saya makai karena beban pekerjaan yang berat dan bisa membuat stamina meningkat dan tidak mengantuk saat membawa kendaraan,” kata Tersangka LS saat ditemui di Polres Bontang, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga : Tangkap Tiga Tersangka Peredaran Narkoba, Satu Diantaranya Merupakan ASN
Lebih lanjut, oknum ASN tersebut juga mengaku hanya menerima imbalan berupa sabu saat ada yang bertransaksi melalui dirinya.
Menurutnya profesi sebagai pengedar ini baru dilakoninya beberapa bulan terakhir. Bahkan dirinya tahu bahwa penggunaan atau peredaran narkoba salah dimata hukum.
“Dari pada beli kan sayang uangnya. Jadi saya mediator transaksi barang haram itu. Baru makai satu takar tadi langsung ditangkap,” sambungnya.
Biasanya, sebelum bertugas LS selalu memakai dulu sabu dan barulah bekerja untuk mengantarkan tamu dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Bahkan ada juga sesama ASN yang minta carikan barang sama saya,” sambungnya.
Baca Juga : Satreskoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka lainnya berinisial Rs, warga Kelurahan Gunung Elai tepatnya tinggal di Tanjung Limau.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, sebelumnya menangkap tersangka Dn yang membeli sabu dari LS.
Terus pengungkapan ternyata berkembang dari pemasok LS yang merupakan residivis berinisial Rs.
Tersangka ketiga mengungkapkan barang itu didapat dari luar daerah melalui bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Mereka lingkaran pengedar yang audah masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Barang bukti nya ada sekira 6 gram sabu,” kata AKP Tatok.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.


